
Hak dan Kewajiban DPM-FT
-
DPM-FT berkewajiban menampung, mempertimbangkan dan Menyalurkan aspirasi mahasiswa.
-
DPM-FT berkewajiban mengawasi BEM-FT.
-
DPM-FT wajib mengingatkan, meminta dan memeriksa laporan pertanggung jawaban kegiatan BEM-FT dan IMA FT pada jangka waktu yang ditetapkan.
-
DPM-FT berkewajiban mensosialisasikan kegiatannya kepada mahasiswa Fakultas Teknik UNTAR.
-
DPM-FT berkewajiban mengesahkan ketetapan dan peraturan bersama-sama dengan BEM-FT dan IMA-FT
-
DPM-FT berkewajiban melaksanakan Musyawarah Kerja Mahasiswa (MUKERMA) minimal satu tahun sekali.
-
DPM FT berkewajiban mengadakan Sidang Istimewa jika BEM-FT, IMA-FT atau UKM-FT telah menerima surat teguran sebanyak 3x dengan persetujuan 2/3 lembaga lembaga Fakultas Teknik dalam naungan IMFTT.
-
DPM-FT berkewajiban mensosialisasikan hasil pertanggungjawaban kegiatan BEM-FT secara tertulis kepada IMA-FT. Jika terjadi kejanggalan maka DPM-FT wajib melampirkan bukti-bukti kejanggalannya.
-
DPM-FT berhak ikut serta dalam perubahan AD/ART IMFTT dan peraturan lain.
-
DPM-FT berhak mengajukan program kerja di Musyawarah Kerja Mahasiswa (MUKERMA).
-
DPM-FT berhak memberikan saran dan/atau teguran secara lisan maupun tertulis kepada BEM-FT, apabila lembaga tersebut melanggar AD/ART IMFTT.
-
DPM-FT berhak memberikan saran secara lisan kepada BEM-FT untuk memberikan teguran kepada IMA-FT dan UKM-FT apabila lembaga tersebut melanggar AD/ART IMFTT.
-
DPM FT berhak mengetahui dan menyetujui program kerja yang dilakukan oleh IMA-FT.
-
DPM-FT berhak menyusun ketetapan DPM FT.